Situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, diretas.
Muncul foto Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pesan berbahasa Inggris tentang masa penahanannya selama 2 tahun.
Laman situs tersebut kini berisi tulisan “Give his all to this country guilty and sentenced 2 years in jail. Simple explanation: they didn’t know the difference between “eat with spoon” and “eat spoon”. they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country”.
(Mereka tidak tahu perbedaan antara “makan pakai sendok” dan “makan sendok”. Mereka mengklaim kedua kalimat tersebut bermakna sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP keadilan di negaraku)
Pantauan detikcom, Rabu (10/5/2017), hingga pukul 23.20 WIB situs tersebut tidak bisa diakses. Peretas mengaku bernama Konslet & Achon666ju5t.
Selasa (9/5/17) kemarin, majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara karena diyakini telah menodai agama dengan menyebut Surat Al-Maidah 51 yang dikaitkan dengan politik pilkada.
Ahok sebagai gubernur, disebut majelis hakim, seharusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.
Ahok kini dipindahkan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang. Dia menyatakan banding atas vonis itu.
sumber: detik.com