Geram Dengan Vonis Hakim Terhadap Ahok, Hacker Hajar Situs Resmi PN Negara & Kirim Pesan Begini

32dc0983-287c-4c2f-ac90-a2b43c3669a6_169

Situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, diretas.

Muncul foto Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pesan berbahasa Inggris tentang masa penahanannya selama 2 tahun.

Laman situs tersebut kini berisi tulisan “Give his all to this country guilty and sentenced 2 years in jail. Simple explanation: they didn’t know the difference between “eat with spoon” and “eat spoon”. they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country”.

 

(Mereka tidak tahu perbedaan antara “makan pakai sendok” dan “makan sendok”. Mereka mengklaim kedua kalimat tersebut bermakna sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP keadilan di negaraku)

Pantauan detikcom, Rabu (10/5/2017), hingga pukul 23.20 WIB situs tersebut tidak bisa diakses. Peretas mengaku bernama Konslet & Achon666ju5t.

Selasa (9/5/17) kemarin, majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara karena diyakini telah menodai agama dengan menyebut Surat Al-Maidah 51 yang dikaitkan dengan politik pilkada.

Ahok sebagai gubernur, disebut majelis hakim, seharusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

Ahok kini dipindahkan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang. Dia menyatakan banding atas vonis itu.

sumber: detik.com

Post Your Comment Here

Your email address will not be published. Required fields are marked *